Sekretaris Desa biasa disebut
dengan Carik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasa l 9
yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
persyaratan, yaitu:
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
- Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
- Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat
- Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/
kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris
desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa
mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.






0 komentar:
Posting Komentar