Pertanian Sukoharjo, nilai ganti rugi sawah yang rusak akibat bencana dinilai tak memihak petani.
Solopos.com, SUKOHARJO–Sejumlah petani di Sukoharjo
mengkritik program asuransi di sektor pertanian yang digulirkan
pemerintah pusat pada 2015. Nilai ganti rugi sawah yang rusak akibat
bencana alam atau serangan hama senilai Rp6 juta/hektare dinilai tak
dapat menjaga kelangsungan hidup petani pada masa tanam (MT) berikutnya.
Jatah program asuransi pertanian dari pemerintah pusat di Sukoharjo
seluas 20.000 hektare. Asuransi pertanian hanya diberikan kepada petani
yang sawahnya terkena dampak bencana alam seperti banjir, kekeringan
atau diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) seperti tikus dan
wereng batang cokelat.
Nominal premi asuransi pertanian di setiap hektare senilai Rp180.000.
Petani hanya dibebani membayar premi asuransi senilai Rp36.000.
Sementara sisanya ditanggung pemerintah pusat. Pelaksanaan program
asuransi pertanian di Sukoharjo hanya selama enam bulan mulai Oktober
2015-Maret 2016 atau satu kali MT.
Seorang petani asal Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sriyono,
mengatakan sebagian petani di Desa Cangkol gagal panen lantaran sawahnya
diserang hama tikus sejak awal Januari lalu. Lantaran gagal panen
akibat serangan hama tikus maka petani mengajukan program asuransi
pertanian. Namun, ganti rugi yang dibayarkan pemerintah maksimal senilai
Rp6 juta/hektare dinilai cukup minim.
“Biaya operasional seperti membeli benih, pupuk dan mengolah sawah
lebih dari Rp15 juta/hektare. Nah, kalau nilai ganti rugi maksimal hanya
Rp6 juta tak bisa digunakan untuk menggarap sawah pada MT II,” kata
dia, saat ditemui Solopos.com di Mojolaban, Rabu.
Kepala Desa Cangkol ini mengungkapkan semestinya nilai ganti rugi
yang dibayarkan kepada petani paling tidak setara dengan biaya
operasional untuk menggarap sawah. Sehingga petani dapat mengolah sawah
pada MT berikutnya.
Dia mengancam bakal menolak program asuransi pertanian untuk para
petani di wilayahnya pada MT II. Hal itu dilakukan agar pemerintah pusat
mengkaji ulang program asuransi di sektor pertanian itu. “Saya sudah
puluhan tahun menjadi petani jadi tahu benar kondisi pertanian. Saya
minta pemerintah mengkaji ulang program asuransi pertanian karena kurang
diminati petani. Nilai premi yang harus dibayarkan petani cukup tinggi
sementara petani juga harus merogoh kocek untuk membiayai operasional
mengolah sawah,” papar dia.
Hal senada diungkapkan petani lainnya, Murdoko. Para petani telah
mengajukan program asuransi pertanian lantaran gagal panen akibat
sawahnya diserang hama tikus. Hingga kini, para petani belum menerima
uang ganti rugi yang dibayarkan PT Jasindo.
“Uang ganti rugi maksimal Rp6 juta/hektare. Jadi belum tentu segitu
[Rp6 juta], bisa jadi hanya Rp3 juta/hektare atau Rp4 juta/hektare,”
tutur dia.






Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut