Didalam pemerintahan Desa, Kaur Umum
memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi
umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa,
serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
- Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
- Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
- Pengelolaan administrasi perangkat Desa
- Persiapan bahan-bahan laporan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.






0 komentar:
Posting Komentar