Kepala dusun berkedudukan sebagai
perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara
pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu
kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun
mempunyai fungsi:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
- Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
- Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu
nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa,
dan di Desa glonggong penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan
Bayan. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.






0 komentar:
Posting Komentar