Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
- Kepala Keluarga (lembar pertama)
- Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
- Kepala Desa (lembar ketiga)
- Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
- Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
- Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Biodata penduduk/ pemohon
- Kartu Keluarga lama
- Foto kopi dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
- Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
- Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).






0 komentar:
Posting Komentar