• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • Struktur Organisasi Di Desa Kenokorejo

    Suatu instasi pemerintah pastilah mempunyai struktur organisasi. Organisasi adalah sistem sosial yang dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran melalui sumber daya manusia atau manajemen bakat dan lainnya.

  • Kemajuan Sektor Pertanian di Sukoharjo

    Salah satu sektor pendukung untuk sektor pertanian yang ada di Kabupaten Sukoharjo adalah adanya dukungan infrastruktur yang berupa sistem irigasi yang menunjang. Ketersediaan sistem irigasi yang ada di kabupaten Sukoharjo sangat diperlukan sebagai urat nadi pemberdayaan pertanian di kabupaten Sukoharjo.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • Agrowisata Kampung Jamur Di Polokarto

    Agro wisata jamur kuping yg di pimpin oleh Bp. Sumidi (Ketua Kelompok Sumber Makmur) ini memiliki tenaga tetap sejumlah 20 orang. Pengembangan budidaya ini dengan sistem plasma di mana...

Kamis, 28 April 2016

DKK Bangun 6 Puskesmas Induk, Ini Daftarnya

 

Layanan kesehatan Sukoharjo, ada enam puskesmas induk yang dibangun DKK.
Solopos.com, SUKOHARJO--Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo berencana membangun enam puskesmas induk pada 2016. Hal itu dilakukan guna menyokong program akreditasi puskesmas dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Guntur Subiyantoro, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/4/2016). Empat puskesmas induk di Sukoharjo bakal direhab total pada 2016. Keempat puskesmas induk itu yakni Puskesmas Kartasura, Polokarto, Mojolaban, dan Nguter.
“Pembangunan dua puskesmas induk tahap I yakni Puskesmas Baki dan Bulu sudah dikerjakan pada 2015. Tahun ini dilanjutkan pembangunan tahap II kedua puskesmas induk itu. Jadi total jumlah puskesmas induk yang dibangun enam puskesmas,” kata dia, Selasa (26/4/2016).
Menurut Guntur, pembangunan enam puskesmas induk ditargetkan rampung pada akhir tahun. Sehingga sarana dan prasarana kesehatan di setiap puskesmas memadai untuk menunjang pelayanan masyarakat. Pembangunan puskesmas di 12 kecamatan se-Sukoharjo dilakukan guna menyokong program akreditasi puskesmas.
Untuk mewujudkan akreditasi puskesmas, lanjut Guntur,  diperlukan sinergitas  antara pimpinan dengan seluruh pegawai di lingkungan puskesmas itu. Kolaborasi itu merupakan kunci untuk mewujudkan program akreditasi di puskesmas.
“Berbagai elemen akreditasi puskesmas harus tercapai mulai dari sarana dan prasarana memadai dan sinergitas pegawai di setiap puskesmas,” tutur Guntur.
Kendati puskesmas induk di Sukoharjo telah memadai, namun Guntur tetap mengalokasikan anggaran untuk renovasi sejumlah puskesmas pembantu (Pustu) di setiap kecamatan. Kondisi bangunan Pustu di beberapa kecamatan mendesak atau urgent untuk direnovasi.
Lebih jauh, Guntur menjelaskan bakal menambah tiga puskesmas induk di Kecamatan Kartasura, Grogol dan Mojolaban dalam waktu lima tahun mendatang. “Jumlah penduduk di ketiga kecamatan itu cukup banyak sehingga dibutuhkan tambahan puskesmas untuk mengkaver pelayanan kesehatan masyarakat,” terang dia.



Share:

Petani Kritik Program Asuransi Pertanian, Ini Alasannya

 


Pertanian Sukoharjo, nilai ganti rugi sawah yang rusak akibat bencana dinilai tak memihak petani.
Solopos.com, SUKOHARJO–Sejumlah petani di Sukoharjo mengkritik program asuransi di sektor pertanian yang digulirkan pemerintah pusat pada 2015. Nilai ganti rugi sawah yang rusak akibat bencana alam atau serangan hama senilai Rp6 juta/hektare dinilai tak dapat menjaga kelangsungan hidup petani pada masa tanam (MT) berikutnya.
Jatah program asuransi pertanian dari pemerintah pusat di Sukoharjo seluas 20.000 hektare. Asuransi pertanian hanya diberikan kepada petani yang sawahnya terkena dampak bencana alam seperti banjir, kekeringan atau diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) seperti tikus dan wereng batang cokelat.
Nominal premi asuransi pertanian di setiap hektare senilai Rp180.000. Petani hanya dibebani membayar premi asuransi senilai Rp36.000. Sementara sisanya ditanggung pemerintah pusat.  Pelaksanaan program asuransi pertanian di Sukoharjo hanya selama enam bulan mulai Oktober 2015-Maret 2016 atau satu kali MT.
Seorang petani asal Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sriyono, mengatakan sebagian petani di Desa Cangkol gagal panen lantaran sawahnya diserang hama tikus sejak awal Januari lalu. Lantaran gagal panen akibat serangan hama tikus maka petani mengajukan program asuransi pertanian. Namun, ganti rugi yang dibayarkan pemerintah maksimal senilai Rp6 juta/hektare dinilai cukup minim.
“Biaya operasional seperti membeli benih, pupuk dan mengolah sawah lebih dari Rp15 juta/hektare. Nah, kalau nilai ganti rugi maksimal hanya Rp6 juta tak bisa digunakan untuk menggarap sawah pada MT II,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di Mojolaban, Rabu.
Kepala Desa Cangkol ini mengungkapkan semestinya nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada petani paling tidak setara dengan biaya operasional untuk menggarap sawah. Sehingga petani dapat mengolah sawah pada MT berikutnya.
Dia mengancam bakal menolak program asuransi pertanian untuk para petani di wilayahnya pada MT II. Hal itu dilakukan agar pemerintah pusat mengkaji ulang program asuransi di sektor pertanian itu. “Saya sudah puluhan tahun menjadi petani jadi tahu benar kondisi pertanian. Saya minta pemerintah mengkaji ulang program asuransi pertanian karena kurang diminati petani. Nilai premi yang harus dibayarkan petani cukup tinggi sementara petani juga harus merogoh kocek untuk membiayai operasional mengolah sawah,” papar dia.
Hal senada diungkapkan petani lainnya, Murdoko. Para petani telah mengajukan program asuransi pertanian lantaran gagal panen akibat sawahnya diserang hama tikus. Hingga kini, para petani belum menerima uang ganti rugi yang dibayarkan PT Jasindo.
“Uang ganti rugi maksimal Rp6 juta/hektare. Jadi belum tentu segitu [Rp6 juta], bisa jadi hanya Rp3 juta/hektare atau Rp4 juta/hektare,” tutur dia.


Share: